Oleh: Gulfino Guevarrato dan Gurnadi Ridwan
Jakarta, 4 November 2026. Seolah tak pernah ada habisnya dramaturgi elit politik Republik Indonesia. Persoalan pengelolaan bernegara yang masih compang-camping terus bermunculan. Kini, publik kembali dikejutkan berita tentang praktik penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah polisi aktif lainnya yang ditangkap Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, telah terjadi dugaan penyadapan terhadap telepon seluler milik Presiden, pengusaha, hingga aktivis. Penyadapan Ilegal yang menggunakan institusi negara dan alat-alat sadap yang dibeli dari uang negara, entah apa keterkaitannya dengan tujuan bernegara. Biasanya institusi negara melakukan pemantauan dan penyadapan pada rakyatnya yang kerap kali melontarkan kritik. Kali ini, senjata makan tuan. Sejumlah polisi aktif menyadap Presiden.
FITRA menilai skandal ini adalah bukti nyata buruknya akuntabilitas alat keamanan negara (alat sadap). Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana sistem penyadapan yang seharusnya dikontrol secara ketat, justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Ketika sekelas Presiden bisa disadap tanpa pertanggungjawaban yang jelas, maka ini sekaligus menjadi ancaman bagi warga sipil dan fondasi demokrasi yang sangat mengerikan. Terlebih lagi alat tersebut dibeli dengan menggunakan uang publik senilai ratusan miliar rupiah.
a. Anggaran Jumbo dan PBJ yang Gelap
Belanja teknologi pengawasan (surveillance) menyedot anggaran negara yang tidak sedikit. Berdasarkan Riset FITRA bersama ELSAM pada 2025, total anggaran alat intelijen dan surveillance mencapai Rp36,1 triliun. Alokasi anggaran tersebut terdapat di empat lembaga termasuk BSSN, Kementerian Pertahanan, Kejaksaan, dan Polri. Sayangnya, besarnya dana publik ini tidak dibarengi dengan transparansi.
Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk belanja teknologi pengawasan (surveillance) sering kali tertutup (off-budget) dan tidak melalui mekanisme lelang elektronik (LPSE) terbuka, metode Penunjukan Langsung (PL) cukup masif dalam proses pengadaannya dengan dalih kerahasiaan operasi. Penunjukan langsung pada pengadaan bernilai besar ini memicu minimnya keterbukaan informasi atas spesifikasi teknis, nilai kontrak riil, dan kualifikasi vendor, hal tersebut berisiko terjadi konflik kepentingan dan potensi korupsi.
Pengadaan barang dan jasa (PBJ) khusus dilaksanakan terhadap proses PBJ yang bersifat rahasia. Barang dan jasa yang bersifat rahasia tersebut merupakan almatsus yang kategorinya telah ditetapkan oleh Kapolri. Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2024 memberikan ruang diskresi dalam hal proses PBJ tidak dapat dilaksanakan karena kekosongan hukum dan/atau stagnasi pemerintahan. Diskresi PBJ dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran (PA) dengan menyesuaikan prosedur, tata cara, dan/atau tahapan PBJ yang terdiri atas mekanisme pasar, proses bisnis yang berlaku, dan/atau kondisi tertentu lainnya. Selain itu, pelaksanaan pengadaan PBJ khusus untuk Polri dilakukan, dari RUP kemudian melalui aplikasi LPBJ Polri. Sedangkan PBJ umum dari RUP dilanjutkan melalui e-purchasing dan SPSE.
Begitu pula proses PBJ di TNI, juga terdapat Peraturan Menteri Pertahanan No 10 tahun 2022 tentang pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan kementerian pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Regulasi ini menetapkan bahwa proses pengadaan yang bersifat konfidensial mencakup fasilitas militer, sarana pendidikan pertahanan, serta pusat penelitian dan pengembangan strategis. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penyiapan dokumen, penunjukan langsung penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan, diatur secara terstruktur.
Dalam Konteks pengawasan untuk PBJ rahasia di Kemenhan, dalam Permenhan 10/2022 telah diatur, Pengawasan terhadap seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan secara ketat oleh Inspektur Kementerian Pertahanan dan TNI yang kemudian melaporkan hasilnya langsung kepada pimpinan tertinggi yang berwenang. Namun, FITRA melihat kewenangan pengawasan yang dititik beratkan di internal kelembagaan justru menciptakan ruang gelap yang lain, seperti penyalagunaan pengadaanya. Secara kelembagaan, pola ini menimbulkan kebutuhan akan pemeriksaan eksternal agar penilaian tidak seluruhnya berlangsung dalam rantai komando pelaksana.
Berdasarkan Pasal 10 UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki kewenangan meminta dokumen dan mengakses data, aset, lokasi, serta barang yang diperlukan dalam pemeriksaan sehingga label rahasia tidak semestinya dijadikan alasan umum untuk meniadakan akses pemeriksaan tersebut; pengamanan akses perlu dirancang agar pemeriksaan tetap efektif.
Melalui regulasi-regulasi PBJ yang bersifat rahasia tersebut, Seknas Fitra menilai ada titik kritik yang patut diuji, Penetapan kategori barang sebagai rahasia perlu diuji sampai tingkat informasi: apakah yang harus dilindungi ialah kemampuan teknis, lokasi pemasangan, identitas target, atau juga nilai pembayaran dan bukti penerimaan?
FITRA menyadari bahwa dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang pengecualian informasi pertahanan dan keamanan sekaligus pengujian konsekuensi. Dengan demikian, penetapan pengadaan rahasia perlu dibaca bersama kewajiban menguji informasi yang dikecualikan. Penguatan yang layak diusulkan ialah keputusan klasifikasi tertulis yang menjelaskan alasan, cakupan informasi, jangka waktu, pejabat penanggung jawab, dan waktu peninjauan kembali.
b. Uang Publik Disalahgunakan untuk Kepentingan Elit
Skema rahasia sendiri tidak otomatis berarti korupsi. Namun, skema ini mengurangi pemeriksaan terbuka oleh publik, pelaku usaha lain, dan masyarakat sipil. Karena itu, pengawasan oleh pihak yang berwenang harus lebih kuat.
FITRA menilai penuh risiko dalam proses PBJ yang bersifat rahasia di Lingkungan TNI dan POLRI. Sekali lagi, prinsip Kerahasian memang harus dihargai, dalam UU KIP pun telah ditegaskan sebagai bagian dari pengecualian informasi publik. Namun, dengan kekosongan hukum dan tidak adanya batasan yang jelas terkait lingkup kerahasian tadi, justru malah berpotensi menciptakan permasalahan-permasalahan. Setidaknya, ada 5 risiko yang berpotensi dihadapi.
- 1. Kebutuhan anggaran sulit dipertanyakan
Kerahasiaan dapat membuat pertanyaan dasar tidak terjawab: mengapa alat itu diperlukan, berapa kapasitas yang dibutuhkan, apakah alat lama masih berfungsi, dan apakah pengadaan antarunit TNI atau Polri saling tumpang tindih? - 2. Harga lebih sulit diuji, transparansinya lemah.
Ketika informasi spesifikasi, calon penyedia, dan pembentukan harga terbatas, ruang untuk membandingkan harga ikut menyempit. Ketergantungan pada penjelasan vendor meningkat, termasuk mengenai biaya lisensi, pembaruan, pelatihan, dan pemeliharaan. Risikonya berupa harga berlebih, komisi tersembunyi, dan ketergantungan jangka panjang kepada penyedia. - 3. Kekuasaan mengambil keputusan dapat terlalu terkonsentrasi
Masalah muncul apabila satu rantai komando mengusulkan kebutuhan, menetapkan kerahasiaan, memengaruhi pemilihan penyedia, menerima barang, lalu menilai keberhasilannya sendiri. Dalam keadaan tersebut, pemeriksaan berisiko menjadi formalitas. Konflik kepentingan dan keputusan yang tidak wajar lebih sulit dikoreksi. Dampaknya adalah melemahnya pemisahan fungsi dan mekanisme saling mengawasi dalam pengelolaan anggaran. - 4. Penyalahgunaan alat berarti penyalahgunaan sumber daya APBN
Apabila alat digunakan untuk kepentingan pribadi, bisnis, persaingan jabatan, atau kepentingan politik di luar kewenangan yang sah, masalahnya mencakup pelanggaran privasi sekaligus penyimpangan tujuan belanja negara. Uang publik telah membiayai kemampuan yang digunakan untuk tujuan yang tidak dibenarkan. Karena itu, kewenangan membeli alat harus dibedakan dari kewenangan mengoperasikannya terhadap seseorang. - 5. Kerahasiaan dapat disalahgunakan untuk menghalangi pemeriksaan
Risiko paling serius muncul ketika alasan “rahasia” dipakai untuk menolak pemeriksaan atas harga, pembayaran, keberadaan barang, atau pemanfaatannya. Padahal, Pasal 10 UU 15/2004 memberikan kewenangan kepada pemeriksa BPK untuk meminta dokumen dan mengakses data, aset, lokasi, serta barang yang diperlukan dalam pemeriksaan. Akses tersebut harus diselenggarakan dengan pengamanan informasi yang sesuai
c. Kekosongan Hukum dan Lemahnya Akuntabilitas
Skandal penyadapan ilegal ini terjadi secara leluasa akibat adanya kekosongan hukum. Di Indonesia, wewenang penyadapan masih tersebar di berbagai peraturan sektoral tanpa adanya satu undang-undang komprehensif yang khusus mengatur penggunaan teknologi pengawasan (surveillance) termasuk spyware. Ketiadaan payung hukum ini membuat standar dan prosedur penyadapan tidak seragam, rentan disalahgunakan, dan kerap melampaui batas kewenangan penegakan hukum.
Tidak ada mekanisme izin pengadilan (judicial oversight) yang efektif maupun kewajiban pelaporan publik yang transparan untuk menekan potensi penyalahgunaan. Absennya audit berkala atas efektivitas operasional, biaya, dan dampak hak asasi manusia (HAM) membuktikan bahwa akuntabilitas penyadapan di Indonesia masih sangat lemah. Alat sadap berteknologi tinggi pada akhirnya berubah menjadi instrumen tak terkendali yang mengancam kebebasan berekspresi (freedom of expression) dan ruang kebebasan sipil (civic space).
Demi menyelamatkan ruang demokrasi dan mencegah penyalahgunaan, kami FITRA mendesak:
- Aparat penegak hukum dan instansi pengawas independen harus membongkar seluruh aktor intelektual dibalik penyadapan ilegal, serta melakukan audit forensik terhadap alat yang disalahgunakan.
- Pemerintah bersama DPR RI harus segera merumuskan undang-undang spesifik yang mengatur batasan, tujuan, serta standar perlindungan HAM dalam penggunaan alat sadap (termasuk spyware). Penyadapan wajib didasarkan pada prinsip proporsionalitas, terbatas waktu, dan wajib memperoleh izin dari pengadilan (hakim).
- Mewajibkan seluruh mekanisme PBJ teknologi intelijen (surveillance) dilakukan secara transparan melalui E-Procurement pemerintah dengan kategori pengawasan khusus, guna menutup celah penyalahgunaan.
- Membangun mekanisme pengawasan yang ketat dan independen yang melibatkan DPR, BPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI. Negara harus memastikan kepatuhan dengan memberlakukan audit berkala serta kewajiban pelaporan dokumen penyadapan tahunan dalam bentuk ringkasan non-teknis kepada publik. Agar penggunaannya akuntabel dan transparan.




