Jakarta, 3 Mei 2020
Tingkat kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya secara periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 meningkat hingga 19,31 persen. Bidang legislatif masih tetap berada paling bawah tingkat kepatuhannya meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memperpanjang waktu pelaporan hingga sebulan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding menyampaikan, tingkat kepatulian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen. Ada peningkatan pelaporan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu atau per 1 April 2019 yang berada pada kisaran 73,50 persen.
Tingkat kepatuhan laporan harga kekayaan penyelenggara negara periodik 2019 per 1 Mei
2020 mencapai 92,81 persen. Pada tahun ini, dari total 294.560 wajib lapor, sebanyak 272.055 wajib lapor telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporan. Sama seperti tahun lalu, tingkat kepatuhan para wakil rakyat di parlemen menjadi yang paling rendah, yakni hanya 89,39 persen. Dari total 20.271 wajib lapor, sebanyak 18.120 wajib lapor telah melaporkan kekayaannya dan sisanya 2.11 belum lapor.
Adapun persentase bidang lainnya, bidang eksekutif mencapai 92,36 persen, bidang yudikatif 98,62 persen, dan badan usaha milik negara/daerah 95,78 persen. KPK mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50 persen instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN seratus persen.
KPK mengimbau kepada penyelenggara negara di semua bidang yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta penyelenggara negara mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap. “KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, tetapi dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapar’,” kata Ipi
Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untnk Transparansi Anggaran Misbakhul Hasan melihat ada peningkatan kesadaran pejabat negara akan pentingnya mengisi LHKPN. Peningkatan kepatnhan tersebut terjadi karena waktn pengisian LHKPN diperpanjang satu bulan dari seharusnya paling lambat 31 Maret menjadi 30 April. Selain itu, hampir semua orang bekerja dari rumah sehingga ada waktu yang cukup untuk mengisi LHKPN.
Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran anggota DPR dalam mengisi LHKPN dibandingkan dengan bidang lain. Misbakhul berharap KPK terus mengejar pelaporan itu meskipun batas waktu yang ditentukan telah lewat. “Tidak ada lagi alasan bagi DPR untuk tidak membuat LHKPN karena waktu yang tersedia cukup dan bisa konsultasi apabila mengalami kesulitan,” kata Misbakhul.
Tidak ada lagi alasan bagi DPR untuk tidak membuat LHKPN karena waktu yang tersedia cukup dan bisa konsultasi apabila mengalami kesulitan. Ia pun mendorong agar ke depan wajib lapor yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai waktu yang ditentukan diberikan sanksi seperti pemotongan gaji atau tunjangan. Hal tersebut bertujuan agar wajib lapor patuh dan berkomitmen terhadap pentingnya pencegahan korupsi.
Di sisi lain, partai politik diharapkan ikut mendorong anggota Dewan yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk memberikan teguran dan jika perlu memberi sanksi. Mennrut Misbakhul, mengisi LHKPN merupakan kemauan politik para pejabat negara, bukan soal sulitnya mengisi LHKPN secara teknis.
Sumber: https://kompas.id/baca/polhuk/2020/05/03/tingkat-kepatuhan-lhkpn-meningkat/