Skip to main content

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mempertanyakan kinerja KPU Provinsi Sumsel dan Bawaslu, yang membiarkan calon gubernur incumbent Alex Noerdin mengucurkan dana bansos menjelang Pilkada Sumsel. Uchok mengatakan sewajarnyalah KPU wajib mempertanyakan dan melarang kandidat memberikan dana bansos tersebut. “Jadi ada apa? Kenapa mereka (KPU dan Bawaslu) diam dan tutup mata ketika di depan mata mereka sendiri dana bansos dialirkan kepada masyarakat dan organisasi masyarakat?” kata Uchok saat berbincang dengan wartawan, Minggu (14/7/2013).

Uchok juga membeberkan rentetan peristiwa yang akhirnya terungkap bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan adanya aliran dana bansos yang diduga dipakai Alex Noerdin pada Pilkada, maka sangat jelas KPU sudah berlaku tidak adil sebagai penyelenggara pemilu. “anehnya Panwaslu provinsi, kabupaten dan kota di Sumsel dalam kasus ini terkesan dilumpuhkan mereka tidak bisa menemukan bukti kalau dana bansos itu dipergunakan sebagai dana kampanye oleh salah satu pasangan calon” tegasnya. Menurut Uchok sebesar Rp 17,85 miliar dari Rp 1,492 triliun dana bansos 2013 sangat jelas terlihat dan bisa dilacak bahwa telah digunakan untuk membeli 1.500 sepeda motor untuk petugas pencatat nikah di seluruh wilayah Sumsel.

Seperti dikutip metrotvnews.com bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pimpinan Akil Mochtar membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018. MK memberikan waktu maksimal 90 hari kepada KPU Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang terhitung sejak pembacaan putusan.

Menurut Mahkamah, pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh Pihak Terkait sebagai Gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD Provinsi Sumatera Selatan. Alex sendiri dikonfirmasi membantah tim pemenangannya menggunakan APBD untuk kampanye di Sumsel. Menurutnya, dana bansos memang diikeluarkannya, namun dengan mekanime dan dasar hukum yang sudah jelas. “Jadi saya katakan mengenai penggunaan dana APBD sebesar Rp 1,4 triliun, oleh tim saya itu bohong besar,” kata Alex.

Redaksi : FITRA

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.