Pada tahun awal tahun 2019, Kementerian Kesehatan mengalami gagal tender untuk pengadaan obat ARV, karena ketidaksepakatan harga antara pemerintah dan perusahaan farmasi yang memiliki izin edar obat tersebut yaitu PT Kimia Farma dan PT Indofarma. Dampaknya stock ARV rentan mengalami kelangkaan. Stok obat yang dimaksud antara lain,Antiretroviral (ARV) Fixed Dose Combination jenis Tenofovir, Lamivudin, dan Efavirens (TLE).
Fungsi obat ARV memiliki dua peran yaitu menghambat perkembangan dan aktivitas virus, artinya terapi ARV begitu penting bagi ODHA. ODHA harus mengkonsumsi ARV tepat waktu karena apabila tidak dikonsumsi secara disiplin maka berpotensi membuat virus menjadi resisten. Konsumsi ARV secara teratur bisa membuat pengidap HIV memiliki angka harapan hidup setara dengan orang yang tidak terinfeksi HIV.
Dengan gagalnya tender pengadaan Obat ARV bisa mengganggu terapi pengobatan yang dilakukan oleh ODHA. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak warga negaranya untuk mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan dan hidup sehat. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Kemudian Pasal 4 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan memperjelas hak masyarakat untuk sehat.
Pengalaman tahun awal tahun 2019 harus menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan selaku stakeholder utama. Seknas Fitra melakukan analisis terkait dengan kebijakan anggaran dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, secara umum kebijakan anggaran pemerintah masih belum signifikan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Selain itu, polemic laten yang tidak kunjung usai adalah pengadaan obat secara umum dan ARV secara khusus yang terindikasi adanya monopoli dan berpotensi timbulnya korupsi.