Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) kembali merangking daftar Gubernur, Walikota dan Bupati dengan penghasilan tertinggi di Indonesia. Dalam Konferensi Persnya Knowledge Manager Fitra, Hadi Prayitno, menjelaskan, skema penghasilan kepala daerah terdiri dari beberapa komponen. Penyusunan penghasilan kepala daerah meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional, serta insentif pajak dan retribusi. Gaji pokok untuk gubernur adalah Rp 3 juta dan wakil gubernur Rp 2,4 juta. Sedangkan wali kota atau bupati mendapatkan gaji pokok Rp 2,1 juta. Adapun gaji pokok wakil wali kota atau bupati Rp 1,8 juta. Ini berdasarkan landasan hukum Pasal 4 PP Nomor 59 Tahun 2000 Hak Keuangan / Administratif Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
“Besarnya biaya tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Dan besar insentif setiap bulan dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya,” kata Hadi. Untuk tunjangan jabatan, seorang gubernur mendapat Rp 5,4 juta dan wakil gubernur mendapat Rp 4,3 juta. Sedangkan untuk wali kota atau bupati mendapat Rp 3,7 juta, dan wakil-wakilnya mendapat Rp 3,2 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2011. “besarnya biaya tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Beserta besar insentif setiap bulan dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya,” kata Hadi.
Berikut 10 Gubernur dan Wakil Gubernur dengan penghasilan tertinggi:
1. DKI Jakarta. Dengan gaji Gubernur Rp 1,759 miliar, Wakil Gubernur Rp 1,740 miliar
2. Jawa Barat. Gubernur Rp 710 juta, Wakil Gubernur Rp 691 juta
3. Jawa Timur. Gubernur Rp 670 juta, Wakil Gubernur Rp 665 juta
4. Jawa Tengah. Gubernur Rp 489 juta, Wakil Gubernur Rp 474 juta
5. Kalimantan Timur. Gubernur Rp 395 juta, Wakil Gubernur Rp 380 juta
6. Sumatera Utara. Gubernur Rp 376 juta, Wakil Gubernur Rp 361 juta
7. Banten. Gubernur Rp 299 juta, Wakil Gubernur Rp 284 juta
8. Kalimantan Selatan. Gubernur Rp 239 juta, Wakil Gubernur Rp 225 juta
9. Sulawesi Selatan. Gubernur Rp 228 juta, Wakil Gubernur Rp 215 juta
10. Riau Gubernur Rp 217 juta Wakil Gubernur Rp 203 juta
Dilanjutkan dengan 10 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan penghasilan tertinggi diantaranya:
1. Surabaya. Wali Kota Rp 207 juta, Wakil Wali Kota Rp 200 juta
2. Medan. Wali Kota Rp 151 juta, Wakil Wali Kota Rp 145 juta
3. Bandung. Wali Kota Rp 125 juta, Wakil Wali Kota Rp 119 juta
4. Bekasi. Wali Kota Rp 95 juta, Wakil Wali Kota Rp 89 juta
5. Semarang. Wali Kota Rp 85 juta, Wakil Wali Kota Rp 79 juta
6. Tangerang. Wali Kota Rp 76 juta, Wakil Wali Kota Rp 70 juta
7. Makassar. Wali Kota Rp 74 juta, Wakil Wali Kota Rp 68 juta
8. Denpasar. Wali Kota Rp 73 juta, Wakil Wali Kota Rp 67 juta
9. Batam. Wali Kota Rp 73 juta, Wakil Wali Kota Rp 67 juta
10. Palembang Wali Kota Rp 73 juta Wakil Wali Kota Rp 67 juta
Selanjutnya adalah 10 Bupati dan Wakil Bupati dengan penghasilan tertinggi:
1. Badung. Bupati Rp 164 juta, Wakil Bupati Rp 157 juta
2. Bogor. Bupati Rp 107 juta, Wakil Bupati Rp 101 juta
3. Bekasi. Bupati Rp 98 juta, Wakil Bupati Rp 92 juta
4. Sidoarjo. Bupati Rp 86 juta, Wakil Bupati Rp 80 juta
5. Tangerang. Bupati Rp 80 juta, Wakil Bupati Rp 74 juta
6. Karawang. Bupati Rp 71 juta, Wakil Bupati Rp 65 juta
7. Deli Serdang. Bupati Rp 70 juta, Wakil Bupati Rp64 juta
8. Gresik. Bupati Rp 67 juta, Wakil Bupati Rp 61 juta
9. Bandung. Bupati Rp 66 juta, Wakil Bupati Rp 60 juta
10. Bandung Barat. Bupati Rp 66 juta, Wakil Bupati Rp 60 juta