Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) kembali menyoroti alokasi anggaran untuk perjalanan dinas DPRD DKI Jakarta. Sebesar Rp22,6 miliar, alokasi anggaran perjalanan dinas dibagi ke dalam dua pos, yakni anggaran untuk perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp.20,5 miliar dan anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp2 miliar.
Direktur Advokasi dan Investigasi Anggaran Uchok Sky Khadafi menilai Uchok menilai, seharusnya Kemendagri berani memotong anggaran perjalanan dinas sebesar Rp22,6 miliar tersebut sebesar 70 persen. Hal itu dimaksudkan agar adanya penghematan anggaran serta dapat dialokasikan ke program-program pembangunan yang lebih produktif.
Selain itu, FITRA juga mencurigai nantinya anggaran perjalanan dinas tersebut malah disalahgunakan oleh Dewan demi kepentingan kampanye, mengingat sejumlah dewan mencalonkan kembali dirinya dalam Pileg 2014 pada bulan April mendatang. “Tetap saja ada kemungkinan akan dipakai untuk kebutuhan pejalanan dinas kampanye. Bisa saja, seolah-olah anggota dewan melakukan untuk kepentingan dinas. Tetapi ternyata perjalanan dinas hanya untuk bertemu dengan konstituen atau kampanye terselubung. Berkunjung ke daerah pemilihan (dapil) dengan memakai anggaran perjalanan dinas,” kata Uchok.
Anggaran perjalanan dinas tersebut diperuntukan untuk perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp490.690.000 pada kegiatan inventaris laporan reses Pimpinan dan anggota dewan pada sekretariat DPRD. Kemudian perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp5.254.827.000 pada kegiatan fasilitas kunjungan kerja daerah komisi-komisi pada sekretariat DPRD dan perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp2.154.297.000 pada kegiatan pembahasan badan anggaran pada sekretariat DPRD.
Selanjutnya, dialokasikan anggaran perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp7.205.880.000 untuk kegiatan pembahasan badan legislasi daerah pada sekretariat DPRD. Juga dimasukkan anggaran perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp1.847.680.000 pada kegiatan fasilitas Raperda pertanggungjawaban, pelaksanaan, perubahaan, penetapan APBD dan LKPJ pada sekretariat DPRD.
DPRD juga menganggarkan perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp2.154.297.000 untuk kegiatan pembahasan badan anggaran pada sekretariat DPRD, perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp1.473.600.000 untuk kegiatan badan musyawarah pada sekretariat DPRD, serta perjalanan dinas luar daerah (luar negeri) sebesar Rp2.039.235.000 untuk fasilitas kunjungan kerja sister City serta kunjungan balasan DPRD pada sekretariat DPRD.
Redaksi : FITRA