Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yang melalui RPJMN 2015-2019 akan melakukan reformasi pembinaan BUMN. “Dalam melakukan reformasi pembinaan BUMN ini semua diinterpretasikan dalam bentuk menjaga pengelolaan BUMN dari intervensi asing guna meningkatkan dan mempertahankan profesionalisme pada jajaran pengelola BUMN” ungkap Sekjend Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto dalam Konferensi Persnya yang bertema “Pengelolaan BUMN Rawan Dimanfaatkan Kepentingan Elit Politik” Rabu (21/1).
Yenny menambahkan reformasi pembinaan BUMN melalui RPJMN dapat juga dilakukan dengan menata pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara regulator dan operator kewajiban publik/PSO kemudian mendorong BUMN menjadi perusahaan kelas dunia dan mendorongnya dengan gerakan anti-fraud.
Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menegaskan bahwa perekonomian Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijalankan melalui tiga cara yang pertama menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berlandaskan asas kekeluargaan. Kedua penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan Ketiga penguasaan negara terhadap bumi, air, dan segala yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Pendekatan konsepsional yang dianut oleh konstitusi kita adalah mengenai peran penting negara dalam pembangunan ekonomi nasional, termasuk peranan BUMN sebagai jangkar perekonomian nasional” tambah Yenny. BUMN Mengemban Amanat Konstitusi untuk Menjalankan Demokrasi Ekonomi “Sebagai jangkar pembangunan nasional, peran BUMN sangat vital untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Karenanya, keberadaannya harus dijauhkan dan “dibersihkan” dari intervensi asing dan pengaruh lembaga-lembaga neoliberal seperti IMF, Bank Dunia, ADB, dan WTO” terang Yenny.
Menurut Yenny peran mereka pula, keberadaan BUMN dikebiri dan dilemahkan melalui kebijakan privatisasi, deregulasi dan liberalisasi. Ke depan, sangat penting bagi pemerintah memiliki strategi kebijakan yang kuat agar BUMN menjadi pemain utama dalam perekonomian nasional bahkan di tingkat regional, memberikan pelayanan paripurna bagi masyarakat, dan menjadi benteng dari ekspansi modal internasional dalam mengeksploitasi ekonomi Indonesia. “Dorongan kepada BUMN untuk “Go Public” dengan mencatatkan sahamnya di pasar modal harus diwaspadai dan diawasi agar tidak menjurus ke arah pengambil-alihan perusahaan negara kepada modal asing dengan dukungan regulasi di bidang investasi yang liberal saat ini Menurut catatan pada akhir tahun 2013, saat ini telah terdapat 20 BUMN terdaftar di pasar modal dengan kapitalisasi pasarnya mencapai Rp 793triliun” imbuh Yenny. Yenny juga menambahkan beberapa hal untuk melaksanakan reformasi pembinaan BUMN seperti Regulasi dan Tata Kelola Penyertaan Modal Negara yang pada tahun 2013 dari laba Rp 220,2 triliun, deviden yang disetor ke APBN hanya sebesar Rp 34,0 triliun. Kemudian Penyertaan Modal Tidak Rasional, Perlunya Konsisten dengan Nawacita dan PMN kepada BUMN Dalam APBN-P 2015 yang Pro Bisnis dan Pro Rakyat. /RedaksiFITRA
Sumber : RAPBNP 2015
Jakarta 21 Januari 2015