Skip to main content

Kendaraan kepresidenan melintasi lokasi ibu kota negara saat Presiden Joko Widodo meninjau kawasan konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) PT ITCI di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, 17 Desember 2019. BPMI Setpres/Muchlis Jr

TEMPO, Jakarta, 19 Januari 2022 – Dewan Perwakilan Rakyat mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Gerak cepat itu dilakukan panitia khusus demi mengamankan calon pemodal yang disebut-sebut telah menunggu landasan aturan untuk berinvestasi di bakal kota di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tersebut.
“Mereka mengatakan mau membantu asalkan payung hukumnya jelas. Nah, payung hukum itu yang paling tinggi setelah UUD 1945, ya, undang-undang,” kata Ketua Panitia Khusus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, kemarin.

Sejak dibentuk pada 7 Desember lalu, panitia langsung tancap gas membahas rancangan undang-undang usulan pemerintah tersebut. Apalagi Presiden Joko Widodo menargetkan migrasi ibu kota akan dimulai pada paruh pertama 2024. Senin lalu, panitia menggelar rapat bersama pemerintah lebih dari 16 jam hingga berganti hari. Doli mengetuk palu untuk membawa RUU IKN ke rapat paripurna pada Selasa lalu, pukul 03.14. Kurang dari sepuluh jam kemudian, Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan rancangan ketentuan tersebut menjadi Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Pemerintah telah bergerilya mencari investor pembangunan ibu kota baru, termasuk saat Presiden Joko Widodo ke Eropa dan Uni Emirat Arab pada November dan Desember lalu. Kehadiran investor ini bertujuan mengurangi beban keuangan negara dalam pembangunan kota yang diperkirakan membutuhkan dana lebih dari Rp 400 triliun itu.

Kepala Badan Pembangunan Nasional/Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, mengatakan pendanaan pembangunan IKN akan menerapkan model bisnis serta finansial yang tak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema itu malah dia harapkan dapat memaksimalkan kekayaan dan menambah aset negara. “Kami juga menghindari pembiayaan utang jangka panjang,” kata dia, kemarin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan proses pembangunan dan perpindahan ibu kota terbagi ke dalam lima tahap mulai tahun ini hingga 2045. Tahap pertama, 2022-2024, meliputi pendanaan awal yang dia sebut sebagai titik paling krusial, karena menjadi pemicu untuk membangun momentum tahapan selanjutnya. “Akan dibuat rencana induk detail yang akan tertuang dalam peraturan presiden,” kata dia.

Tahap awal pekerjaan akan dimulai dengan pembangunan akses menuju lokasi ibu kota. Selanjutnya, identifikasi wilayah untuk menentukan kawasan pemerintahan dan kawasan inti pemerintahan. Pembangunan tahap perdana ini, kata Sri Mulyani, akan berfokus pada proyek prioritas utama, termasuk pembangkit energi, telekomunikasi, dan bendungan.

Dari sisi kebijakan fiskal, Sri Mulyani melanjutkan, Indonesia akan kembali pada defisit 3 persen pada 2023. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara yang menyatakan tugas utama pemerintah adalah melakukan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Artinya, di masa itu, penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, penyelenggaraan pemilu, dan IKN ada dalam APBN yang akan kami desain,” kata Sri. “Pada saat yang sama, defisit maksimal 3 persen mulai 2023 akan diupayakan supaya semuanya tetap terjaga.” Satu cara mencapai target itu adalah pemerintah memasukkan tahap awal pembangunan ibu kota ke program Pemulihan Ekonomi Nasional 2022, termasuk jalan raya dan listrik.

Namun skema ini dinilai memiliki banyak kelemahan. Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Badiul Hadi, menilai rencana Sri Mulyani itu terlalu dipaksakan dan terancam tidak akuntabel.

Badiul menyoroti masifnya pengalokasian anggaran untuk infrastruktur dalam APBN 2022 yang mencapai Rp 384 triliun atau 14,2 persen dari total belanja pemerintah. Bandingkan dengan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional 2022 yang sebesar Rp 451 triliun dan harus dibagi ke dalam tiga sasaran, yakni penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif fiskal. Dia menilai rencana Sri Mulyani setelah pengesahan RUU IKN ini dapat membuat pemulihan ekonomi semakin terpinggirkan.
Sumber: https://koran.tempo.co/read/berita-utama/471152/di-balik-cepatnya-ruu-ikn-disahkan-dpr-dan-pemerintah