Skip to main content


CV Indotronik yang ramai menjadi pembicaraan karena pemilik perusahaannya ingkar janji. Bahkan diduga membawa lari dana para nasabah yang investasi di perusahaan tersebut. Dua pegawai negeri sipil (PNS) di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tertipu juga tertipu ratusan juta rupiah, oleh perusahaan investasi bodong itu. Para nasabah pun marah, ketika mengetahui telah ditipu oleh iming-iming bunga investasi menggiurkan yang ditawarkan CV Indotronik. Dana yang sudah dihimpun CV Indotronik nilainya bukan recehan, tapi diduga mencapai Rp 4,6 triliun.

Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA Uchok  Sky Khadafi  Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi  Anggaran mendesak polisi mengusut dugaan keterlibatan para pejabat di OKU Timur, sebab perizinan dikeluarkan Dinas Perdagangan setempat.  Uchok juga  mengatakan dalam kasus indotronik, polisi jangan berhenti mengusut hanya sampai kepada pemilik CV Indotronik. Namun peran para pejabat di Pemkab OKU Timur terutama di Dinas Perdagangannya harus diusut pula

Menurut Uchok ini kelalaian pemerintah membiarkan investasi bodong berkeliaran ditengah masyarakat “Pemerintah ini lalai membuarkan investasi bodong berkeliaran di tengah-tenga masyarakat hingga tiga tahun begitu bisa dengan bebasnya merekan berkeliaran” kata Uchok.

Herman Deru sebagai Bupati OKU Timur, menurut Uchok  tak bisa lepas tangan begitu saja dalam kasus investasi bodong CV Indotronik. Sebab Dinas Perdagangan yang memberi izin operasi bagi CV Indotronik ada dibawah tanggung jawabnya. Terlebih selama tiga tahun, CV Indotronik leluasa mengeruk dana publik. “Tugas pemerintah itu melayani dan melindungi rakyat, bukan pura-pura tidak tahu ada operasi investasi bodong selama tiga tahun,” tegasnya

Dikatakannya, polisi harus segera melakukan penyelidikan terhadap investasi bodong ini. Polisi juga harus mendalami, kemungkinan keterlibatan pejabat di kabupaten OKU Timur. Termasuk menelisik apakah Bupati OKU Timur, Herman Deru, juga punya peran dalam kasus itu.

“Semua harus disentuh oleh polisi. Mulai dari kemungkinan keterlibatan aparatur dinas terkait. Polisi juga harus berani membongkar dugaan keterlibatan mereka atau dugaan kongkalikong antara pengusaha investasi bodong dengan aparat pemerintah, sampai ke akarnya,” tuturnya.

Uchok melihat ada kelalaian dari dinas pemberi izin operasi bagi CV Indotronik. Apalagi izin operasi CV Indotronik bukan izin untuk kegiatan jasa keuangan. Bila melihat fakta itu, Uchok berpendapat dugaan kongkalikong cukup kuat.

Bupati OKU Timur, Herman Deru, pun tak bisa lepas tangan begitu saja karena sebagai pemimpin aparatur birokrat disana, Herman ikut bertanggung jawab atas kebijakan bawahannya yang lalai dan sembrono. “Semua harus diusut. Bupatinya juga harus diusut dong,” ujarnya.

CV Indotronik ramai menjadi pembicaraan karena pemilik perusahaan ingkar janji. Bahkan diduga membawa lari dana para nasabah yang investasi di perusahaan tersebut. Para nasabah pun marah, ketika mengetahui telah ditipu oleh iming-iming bunga investasi menggiurkan yang ditawarkan CV Indotronik. Dana yang sudah dihimpun CV Indotronik nilainya bukan recehan, tapi diduga mencapai Rp 4,6 triliun.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.