Skip to main content

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran SEKNAS FITRA Minggu 31/03 menggelar Konferensi Pers bertajuk Dana Non APBN POLRI : Dana Bagi-Bagi Jatah Pejabat Tinggi Kepolisian RI.  Dalam konferensi pers tersebut FITRA menemukan bahwa terdapat penerimaan Polri sebesar Rp 97,8 Miliar dalam dana non APBN tersebut yang termasuk PNBP tetapi tidak dilaporkan ke Kementerian Keuangan, bahkan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN.

Hasil analisis dan penelusuran FITRA atas laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kepolisian RI Tahun 2011, menemukan adanya dana non APBN di kepolisian RI sebesar Rp 268,9 Milyar di tahun 2011. Angka ini lebih besar dibandingkan dengan tahun 2010 yang hanya sebesar Rp 188,6 Milyar, dimana terjadi kenaikan sebesar Rp 80,3 Milyar.

Menurut Koordinator Advokasi Seknas FITRA Maulana menjelasakan bahwa Dana non APBN ini digunakan secara off budget dengan pencatatan sendiri, di luar mekanisme pengelolaan  anggaran.  “ ini jelas off budget dengan pencatatan sendiri temuan ini secara jelas mencederai intitusi Polri itu sendiri yang seharusnya menjadi lokomotif dalam akuntabilitas pengelolaan anggaran, terlebih Polri sudah menerima pemberlakuan remunerasi” pungkasnya.

Maulana juga menambahkan Sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2013, saat ini gaji golongan terendah untuk TNI/Polri sebesar Rp 2,9 juta maka jika ditambah dengan remunerasi untuk pangkat terendah (Tamtama Gol IA) akan memperoleh take home pay bekisar Rp 3,4 juta (remunerasi Rp 553 ribu).  Seharusnya dengan pemberlakuan remunerasi dan kenaikan gaji pokok secara bertahap ini, tidak ada lagi tambahan dan pengelolaan anggaran diluar mekanisme APBN.

Adapun tuntutan FITRA diantaranya adalah :

– Meminta pada Kepolisian RI untuk memasukan dana yang bersumber dari bagi hasil Retribusi Parkir Berlangganan, pelatihan, pelayanan rumkit non BLU, dan pengamanan objek vital sebagai jenis PNBP di kepolisian RI. Agar sistem pengelolaan anggaran di Polri sesuai dengan mandat yang diatur dalam UU 17/2003, UU No.1/2004 dan UU No. 20/1997. Dengan merevisi PP 50 tahun 2010 tentang  Jenis Dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Polri.

– Meminta Kementerian Keuangan untuk segera menertibkan dana-dana off budget yang dikelola Polri, masuk kedalam keanisme APBN dan atau dicatatkan dalam dokumen anggaran negara.

– Dan meminta pula Komisi III DPR RI untuk mengawasi jumlah penerimaan dan penggunaan dana non APBN di kepolisian agar tidak terbuka peluang penyalahgunaan anggaran.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.