Jakarta, 26/09/2016 Gurnadi Ridwan, Peniliti FITRA dan Ketua BEM FE setelah diskusi Publik Tax Amnesty
Jakarta, pada Senin, 26 September 2016, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Jakarta mengadakan Diskusi Publik dengan tema “Tax Amnesty: Kemana arah dan tujuannya?”.
Kegiatan tersebut merupakan wujud keresahan mahasiswa terhadap Program Tax Amnesty yang dinilai “elitis” sehingga masyarakat secara umum tidak memahami subtansi program tersebut.
“Sosialisasi yang dilakukan belum memberikan pemahaman yang holistik bagi masyarakat. Tax Amnesty secara substansi masih jauh diatas nirwana sedangkan rakyat sudah harus memahami dan harus berpartisipasi” ujar Riski selaku mahasiswa UNJ sekaligus moderator diskusi.
Pada kesempatan tersebut, Gunardi Ridwan mewakili Seknas FITRA menjadi narasumber terkait Tax Amnesty dari prespektif anggaran.
“Tax Amnesty merupakan cara instan pemerintah dalam menutup defisit anggaran. Selain itu Undang-Undang tersebut mengeliminasi regulasi perpajakan” terangnya.
Ia juga menyotori program Tax Amnesty yang tidak tepat sasaran, lebih fokus pada deklarasi dalam negeri “Pemerintah ingkar pada tujuan awal pembentukan Undang-Undang Tax Amnesty, yang mana tujuan awalnya untuk menarik modal besar WNI di luar negeri namun prakteknya pemerintah menyasar ke anak bangsa yang ada di dalam negeri” tambahnya menghidupkan suasana seminar.
Wacana yang mengemuka dalam Diskusi tersebut, pemerintah harus lebih mengoptimalkan potensi penerimaan negara yang selama ini tidak maksimal. Misalnya penerimaan pajak dari sektor BUMN, Pajak Sektor Pertambangan, dan Pajak Properti yang nilai penerimaanya tidak sesuai nilai potensinya.
Selain Gunardi Ridwan, Diskusi Publik tersebut dihadiri oleh pemateri lainnya yaitu Ubedilah Badrun dari Puspol-Indonesia yang juga Dosen FIS-UNJ, Agung Kresnamurti dari FE-UNJ, dan Rusdi dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Ilmu Sosial UNJ dihadiri 50 orang peserta dari berbagai kampus di Jakarta. Diskusi publik tersebut merupakan respon dari lahirnya UU Pengampuanan pajak. Harapannya mahasiswa dan masyarakat bisa lebih memahami secara mendalam tentang kebijakan Tax Amnesty dari berbagai sudut pandang.
Sebelum mengakhiri acara diskusi, Gurnadi memberikan tekanan pada gerakan mahasiswa dalam menyikapi persoalan bangsa. “Mahasiswa sebagai agent of control harus melihat kebijakan tax amnesty tidak hannya dari statistik ekonomi, tetapi juga harus cermat melihat relasi penguasa dan pengusaha yang membuat kebijakan tersebut, dimana kebijakan tax amnesty lebih menguntungkan kelompok dan korporasi hitam.”pungkas Gurnadi.
[Fin/AW/FITRA]