Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pada 2015 ini menaikkan gaji untuk para pejabat DKI Jakarta yang jumlahnya cukup tinggi. Gaji tinggi tersebut karena pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) hampir dua kalilipat dari saat ini. Berbeda dengan pemberian TKD sebelumnya sistem sekarang terbagi atas TKD Statis serta TKD Dinamis. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 19 triliun untuk gaji pegawai, dari total nilai APBD DKI 2015 sebesar Rp 73,08 triliun.
“Dari Rp 19 triliun tersebut, anggaran belanja pegawai yang dialokasikan untuk tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar Rp 10,2 triliun. Kenaikan gaji pegawai DKI Jakarta tersebut menambah rekor peningkatan gaji setiap tahun di DKI Jakarta” ungkap Apung Widadi Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA.
Menurut Apung diterbitkanya PP dan aturan tersebut bertujuan untuk mencegah kesenjangan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) antar daerah. Apung menjelaskan hampir 40-50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di wilayah terpencil dihabiskan untuk membayar gaji PNS. Padahal, di daerah-daerah tersebut masih banyak masalah infrastruktur yang harus diselesaikan. “Kenaikan tunjangan PNS DKI ibarat bom waktu, karena pegawai pemerintah di daerah bisa meminta hal yang serupa,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Bumbu Desa, Cikini (5/2). Apung juga meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, untuk segera membuat aturan ihwal standarisasi remunerasi dan mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang aturan gaji dan tunjangan.
Ada beberapa catatan penting yang direkomendasikan FITRA pada pemerintah yang diantaranya:
1. Menuntut Pemerintah DKI untuk membatalkan kenaikan gaji pejabat tinggi tanpa proses bertahap, lebih baik alokasi penghapusan dana honorarium dialokasikan untuk kebutuhan prioritas sesuai janji dan progam kerja di RPJMD.
2. Menuntut kepada DPRD DKI Jakarta udah lebih tegas dalam menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan terhadap APBD DKI Jakarta agar peningkatan anggaran yang tidak sesuai dengan prioritas ini tidak terjadi lagi.
3. Menghimbau kepada Kemendagri untuk mereview dan mengkoreksi anggaran kenaikan gaji selangit pejabat DKI ini dan menunda penetapan APBD DKI.
4. Menuntut KemenPAN-RB segera membuat aturan terkait strandarisasi remunerasi dan mengesahkan PP tentang aturan gaji tunjangan dan lainya sesuai amanat UU ASN 2014, hal ini agar tidak terjadi kesenjangan dengan antar daerah dalam hal gaji pegawai dan remunerasi. /Redaksi FITRA