Pandemi Covid-19 merupakan Kejadian Luar Biasa yang membutuhkan respon kebijakan dan upaya penanganan yang luar biasa untuk memitigasi dampak
distortifnya terhadap berbagai aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Semua negara di dunia, termasuk Indonesia berusaha sekuat tenaga dalam menghadapi dampak Pandemi Covid-19 dan merespon dengan berbagai kebijakan penanganan.
Pada tahun 2020, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 695,2 Triliun untuk menangani dampak pandemi COVID-19 dan anggaran refocusing pada Sebagian besar Pemerintah Daerah senilai Rp 71,57 Triliun. Anggaran tersebut dibelanjakan untuk sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Program PEN dialokasikan pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan dialokasikan dalam BA BUN.
Pengelolaan anggaran pencegahan dan penanggulangan Covid 19 yang menjadi domain dari pemerintah, sedangkan masyarakat sebagai penerima manfaat perlu mengelaborasi perannya melalui pengawasan penggunaan anggaran, supaya efektifitas penggunaan anggaran tepat sasaran dan tepat tujuan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akuntabilitas Penanganan Dampak COVID-19 menilai bahwa jajaran Pemerintah dan aparatnya belum menerapkan prinsip transparansi, sebagaimana yang telah dimandatkan dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Transparasi anggaran dan implemenasi anggaran pencegahan Covid-19 selama ini masih bersifat umum, belum secara rinci. Sehingga masyarakat kesulitan melakukan pengawasan karena minimnya informasi