Skip to main content

 untitled

Manager Riset FITRA, Misbahul Hasan bersama Menteri Kemendes PDTT, Eko Putro Sandjojo, setelah Rapat Kerja Komisi II dengan Kemendes PDTT (Kamis, 06/10/2016)

Jakarta, Kamis, 6/10, Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Kementeria Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dalam kesempatan tersebut, Kemendes PDTT datang bersama Konsorsium Peduli Desa, yang anggotanya terdiri dari Perkumpulan Inisiatif, Seknas FITRA, Formasi Kebumen, P3M, Yasmib Sulawesi.

Dalam Rapat Kerja tersebut, Eko Putro Sandjojo, Mendes PDTT,  menyampaikan program kerja kementeriannya, antara lain program prioritas yang didanai oleh anggaran desa dan pemetaan desa se-Indonesia. Pada kesempatan yang sama, Koordinator Konsorsium Peduli Desa, Donny Setiawan menyampaiakan  hasil penelitianterkait konsistensi dan harmonisasi Undang-Undang Desa yang berkaitan dengan Regulasi Sektoral dalam pembangunan inkulasi sosial. Temuan kunci dari penelitian tersebut bahwa masih terjadi tumpang tindih kewenangan regulasi antara Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Sektoral, terbatasnya kewenangan desa pada pembangunan inklusi sosial, masih belum jelasnya nomenklatur yang digunakan dan dualisme struktur APB Desa.

Menanggapi hal tersebut, gagasan dilontarkan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, ia menyampaikan bahwa  Kemendes harus menjadi kementerian sentral untuk membangun desa sehingga harus memadu-serasikan program lintas kementerian. Selain itu, Komisi II memberikan apresiasi kepada Konsorsium Peduli Desa atas saran dan masukan terkait evaluasi pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Hasil penelitian Konsorsium Peduli Desa akan digunakan sebagai materi pertimbangan bagi Komisi II dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU Desa, serta sinkronisasi dan harmonisasi regulasi terkait desa bersama dengan pemerintah.

Ditemui setelah Rapat Kerja, Misbahul Hasan, Peneliti yang mewakili Seknas FITRA di Konsorsium Peduli Desa, menyampaikan perlu ada upaya agar Undang-Undang Desa lebih bersifat Lex Specialis dibandingkan dengan Undang-Undang sektoral lainnya jika berkaitan dengan persoalan desa.

“UU Desa sudah kuat dan baik, namun masih perlu harmonisasi dan  sinkronisasi dengan Undang-Undang sektoral seperti Undang-Undang Kehutaan, Pertambangan agar desa memiliki eksistensi baik secara kelembagaan dan relasi struktural” tuturnya.

Ia pun menambahkan bahwa Supra Desa harus mendengarkan dan mengidentifikasi permasalahan, kebutuhan, danaspirasidesa-desa yang sangat beragam di Indonesia. Peran sertaDesaharus dioptimalkan, regulasi desa harus menyentuh konteks kebutuhan masyarakat desa.

“Prinsipnya, regulasi-regulasi yang terkait dengan desa, harusnya bisa memperkuat desa dan‘nguwongkewong deso’(menghargai eksistensi warga desa), terutama didasarkan pada kearifanlokal dan inklusi sosial, agar potensi desa tumbuh dengan maksimal sesuai kebutuhan masyarakat desa” pungkasnya.(Fin/Fitra)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.