Perencanaan dan penganggaran pembangunan adalah dua proses yang tak terpisahkan. Perencanaan dan penganggaran pembangunan baik ditingkat pusat maupun daerah merupakan sebuah proses yang panjang melalui lima pendekatan baik secara politik, teknokratik, partisipatif, bawah-atas (bottom up) dan atasbawah (top down). Melalui kelima pendekatan tersebut diharapkan perencanaan yang disusun dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang timbul dan pelaksanaan anggaran dapat mewujudkan sebuah pelayanan publik yang optimal.
Secara kebijakan, proses perencanaan dan penganggaran diatur oleh dua kebijakan yang berbeda, dimana proses perencanaan diatur oleh Undang-Undang (UU) Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional No. 25 Tahun 2004 dan dipimpin oleh Bappenas, sementara proses penganggaran diatur oleh Undang-Undang Keuangan Negara No 17 Tahun 2003 dan dipimpin oleh Kementerian Keuangan. Perbedaan kewenangan tersebut menyebabkan dis-singkronisasi dalam proses perencanaan dan penganggaran, dan untuk mengatasinya kemudian diterbitkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2017 Tentang Singkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 bertujuan untuk mengintegrasikan proses perencanan dan penganggaran dengan beberapa point penting didalamnya:
- kaidah perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional
- Evaluasi kinerja pembangunan dan kinerja anggaran serta kebijakan tahun berjalan
- Perencanaan dan penganggaran, pembahasan, rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta nota keuangan
- Penelaahan RKA-K/L dan penerbitan DIPA
- Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan
- Pelaksanaan anggaran; pengendalian, pemantauan, dan pelaporan; dan system informasi perencanaan dan penganggaran.
Implementasi PP 17 tahun 2017 terbukti mendorong singkronisasi data perencanaan dan anggaran menjadi lebih terintegrasi, karena setiap pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah memperoleh data dari satu sumber yang sama, sehingga proses perencanaan dan penganggaran menjadi lebih terintegrasi, terkoordinasi dan transparan dan membuat realisasi belanja menjadi efisien. PP 17 tahun 2017 ini menjadikan Dana Transfer Khusus atau dalam hal ini sekema Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebagai piloting.
Penulis:
Widya Kartika, Rizka Fitriyani, Mayadina RM, Didik Suprapta, Triyono Hadi
Dukungan:
Knowledge Sector Initiative
Tahun:
2021