Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.[1]
ADD bagi masyarakat yang bertempat tinggal di desa sekitar industri ekstraktif sangatlah penting, untuk membiaya program-program pembangunan masyarakat di desa. Baik untuk kebutuhan infrastruktur desa, maupun untuk meningkatkan layanan kualitas pendidikan, kesehatan dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Termasuk pembangunan di desa dalam hal ini adalah menjaga kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam yang mendukung kehidupan dan mata pencaharian masyarakat, seperti sumber cadangan air, udara yang sehat, lingkungan yang tidak tercemar dan lain sebagainya.
Bagi daerah dimana industri ekstraktif Pertambangan berproduksi (Provinsi dan Kabupaten), terdapat Dana Bagi Hasil (DBH) yang dibagikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dengan proporsi tertentu dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan oleh Perusahaan kepada Negara, khususnya berupa royalti dan iuran tetap dari hasil penjualan industri berbasis Sumber Daya Alam (SDA). DBH SDA pertambangan sektor mineral dan batubara (Minerba) ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke rekening Daerah secara triwulan, yang menjadi bagian dari sumber pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD).
Brief seri-3 ini merupakan rangkaian publikasi yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan mengenai mekanisme dan rumus perhitungan serta penentuan Alokasi Dana Desa, termasuk untuk apa saja ADD ini dapat digunakan atau peruntukannya bagi masyarakat di desa. Termasuk mengulas bagaimana mekanisme transparansi dan akuntabilitas dari ADD yang seharusnya dijalankan. Brief ini juga meninjau pentingnya ADD pada konteks daerah penghasil sumber daya alam, yang banyak dipengaruhi oleh bagaimana kinerja dan kualitas pengelolaan industri berbasis SDA seperti pertambangan mineral dan batubara.
[1] Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU no 6 tahun 2014 tentang Dana Desa