Skip to main content

Berdasarkan data BRWA, Provinsi Kalimantan Tengah memiliki 47 wilayah adat. dan 44 Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang mendiami wilayah seluas 973.527 Ha atau 16 persen dari total luas wilayah provinsi Kalteng (157.983 km²), artinya jumlah sebaran masyarakat adat di wilayah Provinsi Kalteng cukup luas. Keberadaan masyarakat hukum adat yang telah diakui oleh pemerintah, antara lain suku Dayak Ngaju, Suku Dayak Out dan Suku Daya Ma’anyan. Tiga suku besar tersebut dalam perkembangannya terbagi lagi menjadi suku Daya Siang, Dayak Lawangan, Dayak Kohin, Dayak Bakumpai, Dayak Dusun Witu, Dayak Dusun Malang, Dayak Bawo, Dayak Tawoyan, Dayak Punan Aput, Dayak Tomon, dan Dayak Paku.

Dari data tersebut 47 MHA diantaranya telah teregistrasi, hanya 3 yang telah selesai pada tahap tersertivifikasi. Artinya data sosial dan informasi spasial, termasuk dokumen batas-batas wilayah adat telah lengkap. Sedangkan untuk kabupaten Pulang Pisau, memiliki luas wilayah 8.997 km² dengan jumlah penduduk sebanyak 120.062 jiwa. Kabupaten Pulang Pisau sendiri memiliki 6 komunitas masyarakat adat yang telah teregistrasi, yaitu: Ngaju Bawan, Ngaju Jabiren, Ngaju Lawang Uru, Ngaju Pangi, Ngaju Tembang Terusan, dan Ngaju Tumbang Nusa. Dengan demikian perlu ada upaya peningkatan ke tahap berikutnya dengan disertai juga data- data tambahan. Terdapat lima persyaratan untuk mendapatkan pengakuan bagi masyarakat adat yaitu:
a) sejarah Masyarakat Hukum Adat;
b) wilayah Adat;
c) hukum Adat;
d) harta kekayaan dan/atau benda-benda adat; dan
e) kelembagaan/sistem pemerintahan adat.

Penulis:
Gulfino Guevarrato, Gurnadi Ridwan

Dukungan:
The Samdhana Institute

Tahun:
2019