Sumber: Koran Kompas Rubrik Politik & Hukum edisi Rabu 5 Desember 2018 Proses mutasi jabatan pimpinan tinggi instansi pemerintah daerah masih memiliki sejumlah masalah. Masalah itu terjadi baik dalam seleksi terbuka maupun politisasi kebijakan. Permasalahan itu terekam dalam studi kasus sistem merit di Kota Medan (sumatera Utara), Kabupaten Jember (Jawa Timur) dan Kabupaten Bima (Nusa Tenggara Barat). Penelitian di lakukan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) pada Maret-Juni 2018