Menanggapi kasus pencopotan Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurhadi Yuwono dan Direktur Lalulintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Rahmat Hidayat terkait kasus pungli milyaran rupiah di kedua direktorat Polri tersebut, Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) menilai pencopotan atau mutasi yang dilakukan Polri hanyalah sanksi ringan bagi pejabat yang bersalah. Keduanya harus menjalani proses hokum karena dugaan keterlibatan menerima suap milyaran rupiah, apalagi barang bukti termasuk uang tunai dan pelaku yang kedapatan membawa uang suap itu tertangkap tangan oleh petugas divisi Propam Mabes Polri.
Direktur Investigasi dan Advokasi Anggaran FITRA Uchok Sky Khadafi mengatakan jika berbicara logika hukum yang dikedepankan mabes polri bukan hanya sekedar menjatuhkan sanksi ringan dengan cara mutasi “Seharusnya bila berbicara logika hukum, yang dikedepankan Mabes Polri bukan sekedar menjatuhkan sanksi ringan dengan cara mutasi untuk kedua Dirlantas Polda itu. Kapolri harus mengutamakan proses hukum. Artinya Polri harus mrngudut tuntas kasus yang melibatkan kedua Dirlantas itu, lantas membuka kasusnya kepada publik secara terang dan transparan,” Terang Uchok
Uchok juga menegaskan, kalau dalam pengusutan ternyata kedua Dirlantas itu terbukti bersalah maka keduanya juga harus dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). ”Kalau Mabes Polri tidak tega membuka penyidikan terhadap kasus ini karena berarti tidak tega menghukum anak buah atau anggotanya sendiri, atau dan ada intervensi untuk menghalang-halangi penyidikannya dari jenderal-jenderal di Mabes Polri. Maka kami mendesak agar kasus ini dilimpahkan saja ke KPK,” papar Uchok yang man tan aktivis mahasiswa 1998 ini.
Dicontohkan Uchok, saat Mabes Polri melimpahkan kasus korupsi mantan Menteri Kesehatan ke KPK, Polri malah menuai banyak pujian dari publik. Begitu pun halnya kalau Polri melimpahkan kasus kedua Dirlantas itu KPK, menurut Uchok niscaya Polri juga akan menuai pujian karena membuktikan keseriusannya melakukan bersih-bersih diri.
Namun sebaliknya. kalau hanya sekedar sanksi mutasi malah publik akan menilai Polri telah melindungi orang bersalah tanpa proses hukum. Sementara mutasi jabatan tak akan menjadi shok terapi yang baik buat anggota lain. ”Dengan mutasi ini, akan banyak anggota polisi yang akan melakukan kesalahaan karena mereka tahu hukumannya paling-paling hanya sebatas mutasi saja,” tukas Uchok.
Untuk itu, demi menjaga agar citra institusi Polri tetap baik dimata publik, dilanjutkan Uchok, proses penyidikan harus segera dilakukan untuk membongkar kejahatan suap dan pungli di tubuh Direktorat Lalulintas Polri ini. ”Dan jangan lupa untuk bekerjasama dengan PPATK agar bisa mengungkap aliran dana suap itu ke jenderal-jenderal polisi itu,” pungkasnya. /Redaksi