Sekretaris Jenderal Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan menyatakan pembahasan APBD DKI yang kerap molor bakal mempengaruhi kualitas anggaran. Dia merespons pembahasan APBD DKI 2023 yang lagi-lagi mepet tenggat waktu.
“Dampaknya kualitas dokumen KUA-PPA dan APBD semakin buruk, tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat,”.
Misbah Hasan, Seknas FITRA
DPRD DKI baru membahas APBD DKI 2023 hari ini. Legislator Kebon Sirih itu terlebih dulu membedah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2023 lalu dilanjutkan dengan Rancangan APBD 2023.
Misbah berujar pemerintah DKI dan DPRD seharusnya membahas KUA-PPAS 2023 paling lambat pada minggu kedua Agustus 2022. Terlambatnya pembahasan berimbas pada rendahnya kualitas dokumen KUA-PPA, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta APBD.
“Karena waktunya jadi sangat pendek-pendek untuk pembahasan dokumen-dokumen tersebut,”
Misbah Hasan, Seknas FITRA
Dari penelusuran Tempo, pembahasan anggaran di dewan terlambat sejak 2019 hingga tahun ini. DPRD baru mengesahkan APBD 2020 pada 11 Desember 2019. Kemudian APBD 2021 disahkan pada 7 Desember 2020, dan APBD 2022 pada 29 November 2021.
Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Regulasi ini mengatur soal pengelolaan keuangan daerah.
APBD DKI 2023 rencananya disahkan pada 28 November 2022. Dewan telah sepakat tidak perlu membahas KUA-PPAS 2022 di setiap komisi. Dengan begitu, pembahasan KUA-PPAS 2022 langsung di Rapat Badan Anggaran alias Banggar.