Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) berharap pihak kepolisian jangan cepat puas menangkap dugaan kasus suap dari Yusran Arief kepada Heru, pejabat Bea dan cukai. FITRA ingin pihak kepolisian harus mempergunakan undang-undang pencucian uang agar bisa memperluas kasus suap ini, atau bisa masuk ke kasus lain dalam ranah bea dan cukai.
Menurut Direktur Investigasi dan Advokasi Anggaran FITRA Uchok Sky Khadafi pada Minggu (3/11/2013) kasus suap yang melibatkan staf Bea dan Cukai banyak kejanggalan atas pengadaan “Selain kasus suap, banyak kejanggalan atas pengadaan barang dan jasa di bea dan Cukai ini,” ujar Direktur Investigasi Dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi, Minggu (3/11/2013). FITRA memberi contoh pada tahun 2011, Direktorat Jenderal Bea dan cukai mengadakan Pekerjaan penyediaan dan pendistribusian Pita Cukai tahun 2011 – 2012, dengan HPS (Harga Perkiraan Sementara) sebesar Rp.492.276.960.900. Pemenang lelang ini adalah Perum Percetakan Uang RI, yang beralamat Jalan. Palatehan 4 Blok K-V Kebayoran Baru, dengan nilai penawaran sebesar Rp.552.703.911.860
Kemudian, pada tahun 2010, ada juga Dirjend Bea dan cukai melakukan pengadaan Penyediaan Dan pendistribusian Pita Cukai tahun anggaran 2010, Dengan HPS sebesar Rp.247.896.895.850. Dan pemenangnya tetap saja Perum Percetakan Uang RI, yang beralamat Jalan. Palatehan 4 Blok K-V Kebayoran Baru dengan nilai penawaran sebesar Rp.233.888.963.800
“Kalau hal ini, tidak dilakukan, polisi hanya fokus pada kasus suapnya saja, berarti ada indikasi bahwa polisi hanya bermain-main saja untuk sekedar pencitraan Kapolri yang baru,” ungkap Uchok. Uchok mempunyai catatan kejanggalan atas pengadaan tahun 2011 untuk Penyediaan dan pendistribusian Pita Cukai tahun 2011 – 2012 yang dinilainya jelas-jelas melanggar peraturan presiden Nomor 70 Tahun 2012 perubahaan kedua atas peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa.