Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) meminta Kejaksaan Agung terbuka kepada publik perihal siapa saja terperiksa dalam kasus pengadaan bus Transjakarta. FITRA melalui Direktur investigasi dan advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi menilai Kejaksaan Agung masih menutupi diri siapa delapan terperiksa lain yang masih berstatus saksi. “Kalau transparan, publik bisa memberikan data dan informasi terkait orang-orang itu,” terangnya.
Uchok sendiri tak tahu siapa sepuluh terperiksa yang telah dimintai keterangan. “Yang saya tahu masih seputar panitia tender dan perusahan, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan,” ujarnya. Dua dari sepuluh terperiksa, statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka, yakni Drajad Adhyaksa dan Setyo Suhu, masing-masing pejabat pembuat komitmen dan ketua panitia pengadaan barang proyek tersebut.
Uchok khawatir kasus ini sengaja ditutup-tutupi. “Kalau dua tersangka itu berani teriak membongkar siapa saja yang terlibat, itu bagus, tapi kalau tidak? Saya khawatir hanya berhenti sampai kepada orang-orang yang menjalankan perintah,” kata dia. Uchok Melanjutkan, Kejaksaan Agung harus mengungkap siapa yang memberikan perintah kepada dua tersangka tadi. “Tidak mungkin dia menjalankan perintah tanpa dikasih perintah. Siapa orang itu, harus diungkap tuntas,” tegasnya.