Skip to main content

Penegakan Hukum merupakan salah satu prioritas pembangunan, karena penegakan hukum bukan hanya merupakan perangkat norma yang mewadahi nilai-nilai sosial dan aturan berperilaku, tetapi juga merupakan suatu instrumen untuk menggerakkan dan mengarahkan dinamika sosial untuk mewujudkan tujuan negara. Dalam dokumen RPJP priode 2005-2025, visi pemerintah dalam bidang hukum yaitu: Tegaknya supremasi hukum dengan didukung oleh sistem hukum nasional yang mantap dan mencerminkan kebenaran dan keadilan, serta memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat luas.

Di dalam RPJMN ke III tahun 2015-2019 salah satu agenda pembangunan nasional dibidang hukum adalah “Memperkuat Kehadiran Negara Dalam Melakukan Reformasi Sistem dan Penegakan Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya.” Agenda hukum tersebut kemudian diturunkan kedalam 6 (enam) sub agenda prioritas sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan;
  2. Mencegah dan Memberantas Korupsi;
  3. Memberantas Tindakan Penebangan Liar, Perikanan Liar, dan Penambangan Liar;
  4. Memberantas Narkoba dan Psikotropika;
  5. Menjamin Kepastian Hukum Hak Kepemilikan Tanah; dan
  6. Melindungi Anak, Perempuan, dan Kelompok Marjinal.

Sedangkan RPJMN ke IV tahun 2020-2024 terdapat 4 (empat) agenda pembangunan nasional dibidang hukum yaitu: penataan regulasi, perbaikan sistem peradilan, optimalisasi upaya anti korupsi, dan peningkatan akses terhadap keadilan

Penulis:
Seknas FITRA, IJRS

Dukungan:
International Development Law Organization

Tahun:
2019