Anggaran perjalanan dinas PNS setahun sampai puluhan triliun rupiah. Dana ini disinyalir antara lain dimanfaatkan pejabat untuk plesir bersama keluarga. Bayangkan berapa juta rakyat bisa sejahtera kalau dana itu dialihkan untuk pembangunan rumah, pendidikan dan kesehatan gratis buat rakyat.
Berdasarkan penelitian Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) anggaran, perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2013 Rp 24 triliun,dan menjadi Rp 32 triliun di 2014 Menurut Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Uchok Sky Khadafi, hal itu merupakan pemborosan uang rakyat. Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Presiden SBY harus ikut bertanggung jawab.
“Pemborosannya APBN ini dari tahun ke tahun terus meningkat dari 30 hingga 50 persen. Dengan demikian, anggaran perjalanan dinas PNS ini perlu dipotong hingga 50 persen dan dialihkan untuk kepentingan masyarakat banyak,” kata Ucok. Menurutnya, pemborosan itu merupakan indikasi perampokan uang rakyat. Bahkan data pemborosan itu juga telah ditemukan oleh BPK yang mengindikasikan bahwa perampokan uang rakyat terjadi merata di semua instansi pemerintah. “Berdasarkan penelitian, pemborosan itu berupa tiket pesawat, pajak bandar udara (airport tax), transportasi lokal, penginapan, uang harian, dan konfirmasi pada maskapai penerbangan. Modus yang ditemukan pertama, maskapai penerbangan yang digunakan dalam pelaksanaan berbeda dengan yang dilaporkan.
Kedua, jumlah hari dinas tak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan. Ketiga, melaporkan perjalanan dinas fiktif. Keempat, menggunakan tiket asli tetapi palsu (aspal), yaitu sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas atau memakai moda transportasi lain,” katanya. Menurutnya, modus-modus yang ditemukan lucu-lucu. Ada satu orang ditemukan melakukan perjalanan ke dua tempat yang berbeda pada tanggal yang sama. Ada juga perjalanan dinas yang diatur, padahal PNS-nya tidak melakukan perjalanan. “Uang yang sudah terkumpul kemudian dibagi-bagi di akhir tahun. Ada juga penggelembungan melalui tiket fiktif, lamanya perjalanan misalkan dari 5 hari ditulis menjadi 10 hari,” kata Ucok.