Postur anggaran RAPBN 2016 sudah disetujui Pemerintah dan Badan Anggaran DPR pada Pertengahan Oktober lalu mengalami keterlambatan dalam peyusunannya, molornya penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 disebabkan pemerintah dan parlemen kurang membuka pintu partisipasi publik atas pembahasan APBN 2016.Manager Advokasi FITRA Apung Widadi menjelaskan bahwa Pendapatan Negara yang turun dari Rp 1.841,1 triliun menjadi Rp 1.822,5 triliun terjadi seiring dengan dipangkasnya target penerimaan pajak dariRp 1.565,8 triliun menjadi hanyaRp 1.546,7 triliun. Begitu juga pendapatan Negara bukan pajak (PNBP) yang dipotong dari Rp 280 triliun menjadi Rp 273,8 triliun.
“BelanjaPemerintah dipangkas anggaran belanja Rp 25,6 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp 2.121,3 triliun, turun menjadi Rp 2.095,7 triliun. Adapun, belanjapemerintah pusat berkurang Rp 13,5 triliun dari Rp 1.339,1 triliun menjadi Rp 1.325,6 triliun. Perinciannya, anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) naik dari Rp 780,4 triliun menjadi Rp 784,1 triliun, dan anggaran non K/L susutdariRp 558,7 triliunmenjadiRp 541,4 triliun” terangnya dalam Jumpa Pers nya kemarin (28/10) di Jakarta Pusat.
Apung menambahkan Defisit anggaran dipatok naik jadi 2,15 persen atau setara dengan Rp 273,2 triliun dari sebelumnya sebesar 2,14 persen. Adanyapenurunan target penerimaan dan belanja ini kemudian berimbas pada target pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dari semula 5,5 Persen menjadi 5,3 persen. Fitra juga merilis beberapa isu sektoral yang diduga berpotensi konflik diantaranya PMN BUMN 97 T (APBNP 2015-RAPBN 2016) yang rentan dipertanyakan 8 bulan kedepan penggunaanya untuk apa saja, kemudian meningkatnya transfer daerah dana desa dan DAK rawan dibajak dengan syarat dari DPR.
Seknas FITRA member Rekomendasi dalam pelaksanaan penyusunan RAPBN 2016 diantaranya :
1. Menjelang disahkan, pemerintahdan DPR seharusnyafokuspadapolitikangg
2. DPR dan pemerintah harus segera mengesahkan APBN 2016 agar tidak terjadi ruang transaksional yang lebih koruptif /Redaksi FITRA
Jakarta 29 Oktober 2015