Dugaan mark up pada proyek pengadaan pembangunan jalan Tol Medan-Kualanamu sepanjang 18KM yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) daerah Sumatra Utara. Fitra meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan mark up tersebut. Direktur Advokasi dan Investigasi FITRA Uchok Sky Khadafi menerangkan bahwa kejaksaan agung (kejagung) didesak untuk menyelidiki pembangunan jalan tol Medan-Kaulanamu, yang dinilai terlampau besar mencapai Rp331,872 triliun. Menurutnyadengan anggaran tersebut maka setiap 1 km jalan tol dihargai Rp27,2 miliar.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi Seperti dikutip Okezone.com mengatakan laporan dari Fitra akan ditindaklanjuti. “Setiap informasi yang didukung oleh data akan kita tindak lanjuti, untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Tentunya dengan mempedomani peraturan yang berlaku,” jelas Untung