Skip to main content

ebagai salah satu instrumen ekonomi yang penting, anggaran memiliki peran utama untuk menyejahterakan rakyat. Tata kelola anggaran yang baik menentukan arah kebijakan anggaran dalam mencapai tujuan bernegara. Oleh karenanya, sebagai penanda mengembalikan anggaran ke tujuannya, Pemerintah pasca reformasi membuat Undang-undang Keuangan Negara atau dikenal dengan UU No. 17 tahun 2003. Ini adalah UU keuangan negara yang pertama yang dibuat pemerintah Indonesia sejak kemerdekaan 1945. Sebelumnya Indonesia menganut sistem keuangan peninggalan Hindia Belanda yaitu, Indische Comptabiliteitswet atau yang lebih dikenal dengan ICW.

Setelah hampir satu dasawarsa berlakunya UU ini, tata kelola anggaran negara belum sepenuhnya mampu menjadi instrumen distribusi anggaran yang efektif. Selain persoalan pada tataran kebijakan dan prosedur, pada tataran implementasi juga ditemukan berbagai persoalan. Budget brief ini hadir atas refleksi FITRA dalam melakukan advokasi anggaran selama ini. Oleh karena itu, kehadiran budget brief ini bukan dengan maksud untuk menjawab semua persoalan penganggaran yang terjadi saat ini. Setidak-tidaknya ini bisa menjadi salah satu bahan pemicu reformasi tata kelola APBN ke depan, baik sebagai usul perubahan kebijakan maupun instrumen teknis dalam praktek penganggaran. Sebagai salah satu negara yang menjadi inisiator Open Governement Partnership reformasi penganggaran di Indonesia merupakan agenda utama yang perlu didorong bersama untuk meningkatkan derajat transparansi, partisipasi dan akuntabilitas penganggaran di
Indonesia

Penulis:
Seknas FITRA

Dukungan:
Seknas FITRA

Tahun:
2013