Skip to main content

Jakarta, 13 Januari 2022

Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam penilaian manager riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Badiul Hadi, modus commitment fee dengan istilah sumbangan masjid yang diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen sebesar Rp. 7.1 miliar tidak dibenarkan secara hukum

Seperti diketahui praktik commitment fee menjadi hal lumrah dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah. Bahkan, istilah commitment fee atau biaya balas budi itu biasanya dengan besaran 2%-15% dari nilai proyek.

“Penerima melanggar pasal 12 a atau pasal 11 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi” ujar Badiul.

sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengemukakan suap commitment fee yang diterima pepen terkait dengan belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286.5 miliar. Ganti rugi itu diantaranya untuk pembebasan lahan sekolah dasar di Rawalumbu senilai Rp. 21.8 miliar. Pembebasan lahan polder 202 senilai rp. 21.8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan geung teknis bersama senilai Rp. 15 Miliar

Sumber: Media Indonesia