Kecenderungan bahwa kementerian sering mengadakan perjalanan dinas setelah Agustus, Layak diaudit forensik oleh BPK dilontarkan Manajer Knowledge Management Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Hadi Prayitno beberapa hari lalu di Jakarta. Menurut Hadi anggaran perjalanan dinas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 di luar kewajaran. Menurut dia, anggaran perjalanan dinas ideal tak mencapai Rp 10 triliun. “Anggaran perjalanan dinas di atas Rp 10 triliun inkonstitusional” Ujarnya.
Ia mengatakan, pada prinsipnya, anggaran perjalanan dinas dalam APBN digunakan secara maksimal untuk menopang kinerja pemerintah. “Anggaran yang tak jelas peruntukannya bersifat inkonstitusional,” ujarnya. Selain itu, kata Hadi, pemanfaatan anggaran harus memiliki tolok ukur yang jelas.
Hadi mengatakan FITRA menemukan kejanggalan dalam anggaran perjalanan dinas. Menurut dia, perjalanan dinas yang dilakukan setelah Agustus tidak beres. “Jika terkait dengan kinerja, porsinya lebih banyak” Kata Hadi. Ia mengatakan FITRA selalu menggugat perjalanan dinas yang dilakukan menjelang akhir tahun. “Peruntukannya tidak jelas dan tak menunjang kinerja kementerian menjadi lebih baik,” ujarnya. FITRA, kata dia, tegas menolak perjalanan dinas yang tak dapat mempengaruhi kinerja atau memberi hasil yang dapat diukur.
Updated : 02/10/2014